Gegara Putusan Batas Usia Capres, 5 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:22 WIB
Sebanyak 5 hakim MK dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh PBHI, Kamis 19 Oktober 2023.. (PBHI)
Sebanyak 5 hakim MK dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh PBHI, Kamis 19 Oktober 2023.. (PBHI)

LENTERATIMES.COM - Gegara putusan batas usia capres-cawapres, 5 hakim Mahkamah konstitusi (MK) dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Kamis 19 Oktober 2023.

PBHI menilai terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

PBHI menilai hal itu berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi hingga cacat formil.

Baca Juga: 10 Paduan Fashion Wanita dengan Sepatu Putih, Gaya Kasual Hingga Elegan

Kondisi ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi atas nama Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Menurutnya, pelaporan tersebut didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.

"Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan, tapi kami merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ujar Julius Ibrani.

Baca Juga: Cegah Kemacetan di Sekitar Kantor KPU, ini Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Pada dasarnya, ada tiga aspek yang dilaporkan PBHI.

Dalam aspek administrasi, yaitu terkait perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut oleh Kuasa Hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap UUD 1945.

"Serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonanan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Kemudian secara formiil, PBHI menemukan bahwa legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: Hari ini Dua Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mendaftar di KPU, Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X