LENTERATIMES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengumumkan periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Masa pendaftaran pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 berlangsung dari 19 hingga 25 Oktober 2023.
Keputusan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan PKPU yang dilihat pada Minggu (15/10/2023), peraturan ini menguraikan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen, hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).
Tahapan 1: Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
a) Pengumuman Pendaftaran
Pendaftaran dimulai dengan pengumuman yang akan dilakukan dari Senin (16/10) sampai Rabu (18/10). Ini adalah awal dari proses pendaftaran yang mengundang partai-partai politik untuk mengajukan calon-calon mereka.
b) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Tindak lanjut dari pengumuman, pendaftaran bakal pasangan calon akan dilakukan mulai Kamis (19/10) hingga Rabu (25/10). Partai-partai politik akan mengajukan calon-calon mereka pada periode ini.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu Sneakers Model Nike Air Max: Sepatu Legendaris Keren Keluaran Terbaru 2023
c) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon
Sama-sama dimulai pada Kamis (19/10) dan berlangsung hingga Jumat (27/10), tahapan ini melibatkan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelayakan calon-calon tersebut.
Tahapan 2: Verifikasi Bakal Pasangan Calon
a) Verifikasi Dokumen Persyaratan
Pada tahapan ini, dilakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Dimulai pada Kamis (19/10) dan berlangsung hingga Sabtu (28/10). KPU akan memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan oleh partai politik.
b) Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan
Mulai Senin (23/10) hingga Senin (29/10), hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon akan diumumkan. Ini adalah saat di mana partai politik akan mendapatkan informasi mengenai kelengkapan dokumen mereka.
c) Perbaikan dan/atau Proses Melengkapi Dokumen Persyaratan
Rabu (25/10) hingga Selasa (31/10), merupakan periode ketika partai politik dapat melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen persyaratan jika diperlukan.
d) Penyerahan Dokumen Hasil Perbaikan dan/atau Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Kamis (26/10) hingga Rabu (1/11) adalah saat di mana partai politik harus menyerahkan dokumen hasil perbaikan atau kelengkapan dokumen persyaratan.
e) Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan
Mulai Kamis (26/10) hingga Kamis (2/11), KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil perbaikan yang diserahkan oleh partai politik.
f) Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Persyaratan
Pada periode ini, dari Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11), hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan akan diumumkan. Ini adalah tahapan penting untuk mengetahui apakah dokumen yang diperbaiki telah memenuhi persyaratan.
Tahapan 3: Pengusulan Penggantian
a) Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti
Kamis (26/10) hingga Rabu (8/11) adalah saat di mana partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon pengganti jika diperlukan.
b) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti
Pada periode ini, yaitu Kamis (26/10) hingga Sabtu (11/11), dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon pengganti.
c) Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti
Kamis (26/10) hingga Minggu (12/11), adalah saat di mana KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti.
d) Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti
Hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti akan diumumkan mulai Sabtu (11/11) hingga Minggu (12/11).
Tahapan 4: Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
a) Penetapan Pasangan Calon
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada Senin (13/11), di mana pasangan calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan.
b) Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Selasa (14/11) adalah saat di mana pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan berlangsung. Ini akan menentukan urutan mereka dalam pemilihan presiden.
Putaran Kedua
Putaran kedua pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden akan dilakukan jika salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
Putaran kedua dimulai dalam waktu maksimal 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap, dan akan berakhir 3 hari setelah pasangan calon pengganti didaftarkan.
Demikianlah jadwal lengkap pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.***
Artikel Terkait
Bandara Kertajati Siap Beroperasi Mulai 29 Oktober 2023, Pintu Gerbang Baru Penerbangan di Jawa Barat
Program Kartu Prakerja Gelombang 62 Resmi Dibuka, Cek Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya
Digadang Jadi Cawapres Prabowo, ini Peningkatan Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Selama Menjabat Wali Kota Solo
Bendera 100 Meter Diarak dari Taman Makan Pahlawan ke Tegar Beriman, Habib Luthfi hingga Bupati Turut Serta
Deklarasi Damai, Ormas Pemuda Pancasila Diminta Ikut Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024
Kemarau Panjang, Aqua Salurkan Bantuan Air Bersih
4 Merek Sepatu Era 80-an Yang Masih Eksis Hingga Saat Ini, Seperti Dr. Martens
Panduan Menjelang Seleksi CPNS 2023: Nilai Ambang Batas dan Jadwal Terbaru
Kapolri Mutasi dan Rotasi Pamen dan Pati, Dankorbrimob dan Enam Kapolda Berganti
Polri Komitmen Junjung Transparansi dalam Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL