Polri Komitmen Junjung Transparansi dalam Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL

photo author
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 09:43 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan.  (Foto: PMJ/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar)

LENTERATIMES.COM - Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Polri melalui Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjaga nilai transparansi.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ketika ditanya tentang kekhawatiran adanya intervensi dalam penanganan kasus, terutama dengan keterlibatan langsung pihak KPK melalui supervisi.

Menurut Ade Safri, penyidik Polri menjunjung nilai transparansi dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Kapolri Mutasi dan Rotasi Pamen dan Pati, Dankorbrimob dan Enam Kapolda Berganti

Pada Jumat (13/10/2023) malam, ia mengatakan, "Penyidik Polri menjunjung transparansi dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan."

Surat Permohonan Supervisi

Ade Safri menjelaskan bahwa surat permohonan supervisi yang diajukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, kepada KPK adalah salah satu bentuk transparansi dalam penanganan kasus yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

Surat permohonan supervisi ini dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Kunci Sukses Membangun Hubungan Kuat dan Langgeng, Nomor 5 Paling Sering Diabaikan

Menurut Ade Safri, isi surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang telah memasuki tahap penyidikan. 

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ungkapnya.

Tindakan penyidik Polri yang mengajukan surat permohonan supervisi kepada KPK adalah langkah konkret yang menunjukkan transparansi dalam penanganan perkara ini. 

Baca Juga: Panduan Menjelang Seleksi CPNS 2023: Nilai Ambang Batas dan Jadwal Terbaru

Semua pihak berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X