Putusan MK Buka Peluang Gibran Sebagai Cawapres Prabowo, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 20:48 WIB
Putusan MK Dikabulkan, Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Kian Terbuka.
Putusan MK Dikabulkan, Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Kian Terbuka.

LENTERATIMES.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

MK telah memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). 

Baca Juga: Perbandingan Samsung Galaxy S23 FE dan Galaxy S23: Menentukan Pilihan Terbaik, Harga Atau Performa

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut. Menurut Dasco, putusan MK tidak hanya membuka peluang bagi Gibran, tetapi juga bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau mantan kepala daerah yang dipilih langsung melalui pilkada, termasuk pemilihan presiden.

“Tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres," ujar Dasco kepada awak media, Senin (16/10/2023).

Partai Gerindra sendiri dengan tulus menghormati putusan MK yang baru saja dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. 

Baca Juga: Samsung Galaxy S23 FE: Performa Flagship, Layar Dynamic AMOLED 2X Ditenagai Chipset Exynos 2200

Dasco menyatakan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan Partai Gerindra akan melaksanakannya. Putusan MK mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang menginginkan perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Baca Juga: Pixel Camera Gantikan Google Camera di Play Store, Google Photos Dapat Bagikan Langsung ke Android 14

Oleh karena itu, MK mengubah pasal tersebut menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X