LENTERATIMES.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
MK telah memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Perbandingan Samsung Galaxy S23 FE dan Galaxy S23: Menentukan Pilihan Terbaik, Harga Atau Performa
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut. Menurut Dasco, putusan MK tidak hanya membuka peluang bagi Gibran, tetapi juga bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau mantan kepala daerah yang dipilih langsung melalui pilkada, termasuk pemilihan presiden.
“Tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres," ujar Dasco kepada awak media, Senin (16/10/2023).
Partai Gerindra sendiri dengan tulus menghormati putusan MK yang baru saja dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Samsung Galaxy S23 FE: Performa Flagship, Layar Dynamic AMOLED 2X Ditenagai Chipset Exynos 2200
Dasco menyatakan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan Partai Gerindra akan melaksanakannya. Putusan MK mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang menginginkan perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, MK mengubah pasal tersebut menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Artikel Terkait
Bandara Kertajati Siap Beroperasi Mulai 29 Oktober 2023, Pintu Gerbang Baru Penerbangan di Jawa Barat
Digadang Jadi Cawapres Prabowo, ini Peningkatan Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Selama Menjabat Wali Kota Solo
4 Merek Sepatu Era 80-an Yang Masih Eksis Hingga Saat Ini, Seperti Dr. Martens
Panduan Menjelang Seleksi CPNS 2023: Nilai Ambang Batas dan Jadwal Terbaru
Kapolri Mutasi dan Rotasi Pamen dan Pati, Dankorbrimob dan Enam Kapolda Berganti
Polri Komitmen Junjung Transparansi dalam Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL
KPU Umumkan Jadwal Pencalonan Capres dan Cawapres: Proses Pendaftaran Hingga Penetapan Pasangan Calon
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Hukum Pemeriksaan Kasus Hubungan Terlarang Suhardiansyah dan Veni Oktaviana
Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MK, Ribuan Aparat Pengamanan Diterjunkan
MK Bacakan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari ini Pukul 10.00 WIB