Nilai Ambang Batas Lulus SKD CPNS 2023, ini Empat Peserta yang Mendapat Ketentuan Khusus

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 07:18 WIB
ILUSTRASI: Nilai Ambang Batas Lulus SKD CPNS 2023, ini Empat Peserta yang Mendapat Pengecualian (tjevans from Pixabay)
ILUSTRASI: Nilai Ambang Batas Lulus SKD CPNS 2023, ini Empat Peserta yang Mendapat Pengecualian (tjevans from Pixabay)

LENTERATIMES.COM - Nilai Ambang Batas (Passing Grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2023 telah diumumkan oleh Kementerian Aparatur Negara. 

Nilai ini adalah batas minimal yang harus dicapai oleh para calon PNS melalui Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023.

SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga tes utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Hasil dari ketiga tes ini akan diakumulasikan untuk menentukan apakah seorang calon PNS memenuhi Passing Grade atau tidak. 
 

Secara keseluruhan, peserta harus mencapai kumulatif poin sebanyak 550, yang terbagi menjadi 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP.

Penentuan Passing Grade CPNS 2023

Penentuan Passing Grade untuk CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Peserta harus mencapai minimal 65 poin pada tes ini.
 

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Passing Grade untuk tes ini adalah minimal 80 poin.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Peserta harus mencapai minimal 166 poin pada tes TKP.
 
Peserta yang Mendapat Ketentuan Khusus

Selain ketentuan umum di atas, ada pengecualian untuk beberapa peserta yang mendaftar pada ketentuan khusus, yaitu:
 

1. Lulusan Terbaik "Dengan Pujian" atau Cumlaude: 

Bagi mereka yang lulus dengan predikat "dengan pujian" atau cumlaude, nilai kumulatif SKD yang paling rendah diperbolehkan adalah 311 poin, dengan nilai TIU minimal 85.

2. Peserta Diaspora: 

Peserta dari diaspora juga memiliki nilai ambang batas yang lebih rendah, yaitu 311 poin untuk SKD dan 85 poin untuk TIU.
 

3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas: 

Penyandang disabilitas memiliki nilai ambang batas yang lebih rendah, yaitu 286 poin untuk SKD dan 60 poin untuk TIU.

4. Peserta Putra/Putri Wilayah Papua: 

Peserta asal Papua memiliki nilai ambang batas yang sama dengan penyandang disabilitas, yaitu 286 poin untuk SKD dan 60 poin untuk TIU.
 

Ini adalah informasi penting bagi para calon PNS yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023. 

Dengan memahami nilai ambang batas ini, mereka dapat lebih baik mempersiapkan diri untuk menghadapi tes SKD dan meningkatkan peluang mereka untuk lulus. 
 

Semoga artikel ini bermanfaat dalam memberikan wawasan dan pemahaman tentang persyaratan SKD CPNS 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X