LENTERATIMES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menyita mobil mewah merek Porsche yang diduga terkait dengan kasus korupsi base transceiver station (BTS).
Mobil yang disita Kejagung ini milik istri dari tersangka Edward Hutahaean, yang saat ini tengah diinvestigasi atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penggeledahan dan Penyitaan Oleh Kejagung
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung, pada Kamis, 30 November 2023, secara resmi melakukan penyitaan terhadap sebuah unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L yang dimiliki oleh istri Edward Hutahaean.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan Aturan Lalu Lintas Puncak Bogor pada Akhir Pekan ini 2 dan 3 Desember 2023
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa mobil mewah senilai Rp3 miliar tersebut diduga dibeli dari hasil uang korupsi yang terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
"Telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka NPWH alias EH," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip dari PMJ News pada Sabtu (2/12/2023).
Jejak Uang Korupsi
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa alasan kuat penyitaan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan uang hasil kejahatan, yang diperoleh dari tersangka GMS, dalam bentuk USD.
Uang tersebut kemudian diduga ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH," tuturnya.
Kasus Korupsi Edward Hutahaean
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, Edward Hutahaean langsung ditahan.
"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ungkapnya.
Dugaan Penerimaan Uang Korupsi
Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar dalam kasus ini. Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penahanan terhadap Edward selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," tegasnya.
Kuntadi menambahkan bahwa Edward Hutahaean dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyitaan mobil mewah Porsche ini menjadi langkah berani Kejaksaan Agung dalam mengungkap jejak uang dugaan korupsi BTS yang digunakan untuk membeli aset berharga.***
Artikel Terkait
Pengurus KORMI Kabupaten Bogor Dilantik di Halaman Kantor Kecamatan, ini Penjelasan Rieke Iskandar
Hujan Deras, Pasutri di Dramaga Bogor Meninggal Tertimbun Longsor
Kronologi Kios di Puncak Bogor Meledak hingga Akibatkan Kecelakaan
Momen Prabowo - Gibran Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, Kompak Berbaju Biru
Berkah Silaturahmi, Paguyuban Cipelang Herang dan Den's Cs Sapa Pemuda Palasari
Sedang Bikin Konten, Empat Warga Terjebak Arus Sungai Cigamea, Kabupaten Bogor, Satu Dikabarkan Hanyut
Kata LSAK, Kriminalisasi Firli Bahuri dalam Kasus SYL itu Masuk Akal
Siapakah Jimbo? Peretas yang Diduga Membocorkan 204 Juta Data Pemilih di KPU
Jadwal Ganjil Genap dan Aturan Lalu Lintas Puncak Bogor pada Akhir Pekan ini 2 dan 3 Desember 2023
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose Menyematkan Baret kepada Kepala BNN Provinsi dalam Upacara di BNN Lido