LENTERATIMES.COM - Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK), Ahmad A Hariri menilai kriminalisasi eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin limpo (SYL) merupakan pendzoliman yang make sense atau masuk akal.
Menurutnya, kasus korupsi di Kementan itu berasal dari pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke KPK sejak tahun 2020. Namun, hampir tiga tahun kasus korupsi itu didiamkan.
Hariri menilai hal tersebut menunjukkan fakta pengaduan masyarakat tersebut diduga sengaja diendapkan agar tidak diproses.
Baca Juga: Kata Emil, Gibran Itu Pendengar yang Tulus dan Serius
Bahkan menurutnya, ketika pimpinan KPK telah menerbitkan disposisi untuk memproses kasus di Kementan, kasus tersebut tetap didiamkan.
"Malah, disposisi pimpinan KPK itu ternyata ditemukan di kediaman SYL pada saat penggeledahan. Jelas, dugaan pengendapan kasus di Kementan ini memenuhi unsur kesengajaan, karena bukan hanya mengendapkan kasus, tetapi juga membocorkan proses penyelidikan," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu 29 November 2023.
Dari situ, Hariri menilai pernyataan Firli Bahuri yang sempat menyebut kasus ini sebagai serangan balik koruptor masuk akal.
"Maka dari masalah ini, make sense bila FB sempat menyatakan ada serangan balik koruptor (corruptor strike back). Sebab, kasus SYL di Kementan ada tiga klaster dan klaster kasus lainnya ini melibatkan banyak pihak yang jadi pejabat-pejabat teras dan bukan hanya di Kementan saja," sambungnya.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet, Ini Cara Mengunduh Video YouTube Shorts dengan Mudah
Hariri menilai patut diduga ada oknum penegak hukum dan para pejabat yang ikut terlibat, berkolaborasi melakukan upaya "selamat" agar kasus korupsinya tidak diproses dengan melakukan kriminalisasi terhadap ketua KPK.
Untuk itu, ia memandang kasus ini perlu diawasi seksama soal seberapa serius pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi dan holtikultura di Kementan ini.
"KPK jangan muter-muter deh. Dumas kasus korupsi sudah lama dan telah dilakukan penelaahan. Bahkan diakui, kasus ini seperti sengaja diendapkan. Kalau sekarang menyatakan masih belum penyelidikan, itu jelas dzolim. Karena sama saja berupaya tidak memproses kasus ini," tandasnya.***
Artikel Terkait
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Soroti Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Menghadapi Ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mahfud MD Berikan Keterangan ini