Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 09:37 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
 
LENTERATIMES.COM - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
 
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini diumumkan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
 
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap Ade Safri kepada wartawan melansir PMJ News.
 
 
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
 
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
 
Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
 
 
Proses hukum berjalan dengan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pada 6 Oktober 2023, setelah puluhan orang saksi dan ahli memberikan keterangan.
 
Beberapa tokoh yang telah menjalani pemeriksaan meliputi Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. 
 
 
Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen.
 
Kasus ini melibatkan tiga dugaan, yakni dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
 
Dengan demikian, perkembangan kasus yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri ini akan terus diikuti untuk memberikan informasi terbaru mengenai penyelidikan dan tindak lanjutnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X