LENTERATIMES.COM - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini diumumkan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap Ade Safri kepada wartawan melansir PMJ News.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Pasti Makin Seru dengan Celana Pantai Wanita Terbaru! Temukan Gaya Kamu di Sini!
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Baca Juga: Twibbon Hari Guru Nasional 2023, Tampilan Paling Menarik Untuk Media Sosial, Tinggal Isi Foto Kamu
Proses hukum berjalan dengan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pada 6 Oktober 2023, setelah puluhan orang saksi dan ahli memberikan keterangan.
Beberapa tokoh yang telah menjalani pemeriksaan meliputi Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Baca Juga: 10 Link Download Kartu Ucapan Hari Guru Nasional 2023 dari Pinterest, Desain Keren dan Elegan
Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini melibatkan tiga dugaan, yakni dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan demikian, perkembangan kasus yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri ini akan terus diikuti untuk memberikan informasi terbaru mengenai penyelidikan dan tindak lanjutnya.***
Artikel Terkait
Misteri Hilangnya Dokter Qory Terungkap, Ternyata Ia Minta Perlindungan dari Suaminya
Suami Dokter Qory Resmi Jadi Tersangka, Ternyata Sering Lakukan KDRT
Kronologi Hilangnya Dokter Qory, Alami KDRT karena Beri Surprise Ulang Tahun
Teknologi Insinerator Canggih PT. PPLI Hadirkan Resolusi Dalam Pengelolaan Limbah B3
Polisi Tetapkan GDA Mahasiswi 19 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay
Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, KPK Temukan Alat Bukti
Peluang Pemakzulan Jokowi Terbuka, Peneliti: Amunisi Bagi DPR
Gubernur Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2024 Sebesar 6,13 Persen
Jenderal Agus Subiyanto Resmi Dilantik Sebagai Panglima TNI Menggantikan Laksamana Yudo Margono
Warga Parungpanjang Bogor Terpapar Cacar Monyet