Peluang Pemakzulan Jokowi Terbuka, Peneliti: Amunisi Bagi DPR

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 12:51 WIB
Presiden Jokowi. (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi. (Instagram @jokowi)

LENTERATIMES.COM - Potensi Pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai berhembus. 

Bahkan, sejumlah pakar hukum tata negara mengungkapkan bahwa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi.

Hal itu lantaran Presiden Jokowi dianggap secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Madura, Mahfud MD Nyanyi dan Salawatan Bareng Ribuan Warga

Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

"Jadi pakar hukum tata negara ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" ujar Lucius Karus, Selasa 21 November 2023.

Menurutnya, dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja.

Sehingga, dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat. Untuk itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.

"Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket," ungkapnya.

Baca Juga: Tim Kampanye Prabowo - Gibran Jateng Dikomandoi Kukrit SW, Fokus Bangun Kedekatan Batiniah

Selain itu, ia menilai bahwa secara politis legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjang Presiden yang tidak netral lagi di Pemilu 2024.

Keberpihakan presiden pada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu.

"Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil," pungkasnya.

Baca Juga: Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, KPK Temukan Alat Bukti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X