LENTERATIMES.COM - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kesempatan tersebut, Saut secara tersirat mengungkit perihal adanya pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulutangkis.
Hal ini mengundang perhatian terkait dengan peraturan ketat yang mengatur larangan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara.
“Kan sudah pasti UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun, kata-katanya begitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu. Itu di Pasal 36-nya. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun,” kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, melansir PMJ News, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Temuan Cek Senilai Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, ini Penjelasan PPATK
Rinciannya dalam Pasal 36 UU KPK
Saut Situmorang menekankan bahwa larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pasal ini menyatakan bahwa, dengan alasan apapun, pimpinan KPK tidak diperbolehkan bertemu langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman pidana hingga 5 tahun.
Baca Juga: HEBOH! AirAsia Berikan Promo Tiket Rp0 ke Destinasi Internasional, Begini Cara Dapatnya
Makna Historis Pasal 36
Lebih lanjut, Saut Situmorang mengungkapkan asal usul Pasal 36 tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2000, ketika undang-undang KPK pertama kali dibuat, para pembuat undang-undang sangat detail dalam merumuskan ketentuan ini.
Mereka dengan sengaja menghindari segala jenis pertemuan antara pimpinan KPK dan pihak yang berperkara, tanpa terkecuali.
“Tahun 2000 ketika undang-undang KPK itu dibuat di dalam itu masih ada kaya fraksi TNI Polri, mereka lebih detail. Kenapa keluar pasal 36, dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Saut.
Baca Juga: Catat ini Jadwal dan Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS Kemenkumham 2023
Artikel Terkait
Mentan Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Kasusnya ke Surya Paloh
Peningkatan Status Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo Naik ke Tahap Penyidikan
Viral di Medsos, Foto Pertemuan Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo Akan Didalami Kepolisian di Tahap Penyidikan
Terbitkan Surat Perintah Penyidikan, Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Usut Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Periksa Kapolres Semarang
Mohon Penundaan Pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo Akan Temui Sosok ini
Pemanggilan Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, ini Kata Kapolda Metro
Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Ungkap Peran Syahrul Yasin Limpo Dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kementan
Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo: Puluhan Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
Temuan Cek Senilai Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, ini Penjelasan PPATK