Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Soroti Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:33 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Soroti Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Foro: Foto: PMJ/Fajar)
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Soroti Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Foro: Foto: PMJ/Fajar)

LENTERATIMES.COM - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam kesempatan tersebut, Saut secara tersirat mengungkit perihal adanya pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulutangkis. 

Hal ini mengundang perhatian terkait dengan peraturan ketat yang mengatur larangan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara.

“Kan sudah pasti UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun, kata-katanya begitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu. Itu di Pasal 36-nya. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun,” kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, melansir PMJ News, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Temuan Cek Senilai Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, ini Penjelasan PPATK

Rinciannya dalam Pasal 36 UU KPK

Saut Situmorang menekankan bahwa larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

Pasal ini menyatakan bahwa, dengan alasan apapun, pimpinan KPK tidak diperbolehkan bertemu langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman pidana hingga 5 tahun.

Baca Juga: HEBOH! AirAsia Berikan Promo Tiket Rp0 ke Destinasi Internasional, Begini Cara Dapatnya

Makna Historis Pasal 36

Lebih lanjut, Saut Situmorang mengungkapkan asal usul Pasal 36 tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2000, ketika undang-undang KPK pertama kali dibuat, para pembuat undang-undang sangat detail dalam merumuskan ketentuan ini. 

Mereka dengan sengaja menghindari segala jenis pertemuan antara pimpinan KPK dan pihak yang berperkara, tanpa terkecuali.

“Tahun 2000 ketika undang-undang KPK itu dibuat di dalam itu masih ada kaya fraksi TNI Polri, mereka lebih detail. Kenapa keluar pasal 36, dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Saut.

Baca Juga: Catat ini Jadwal dan Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS Kemenkumham 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X