Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Ungkap Peran Syahrul Yasin Limpo Dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kementan

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Ungkap Peran Syahrul Yasin Limpo Dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kementan (Foto: YouTube/KPK RI)
Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Ungkap Peran Syahrul Yasin Limpo Dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kementan (Foto: YouTube/KPK RI)

LENTERATIMES.COM - Kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Oktober 2023, telah menjadi topik yang memikat perhatian publik.

KPK menetapakan Syahrul Yasin Limpo dan kedua rekannya sebagai tersangka seperti yang disampaikan Johanis Tanak saat mengggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2023, ketika KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Kulit Cerah dan Sehat dengan Body Serum Terjangkau, Harganya Gak Nyampe Rp50 Ribu

Tidak hanya itu, KPK juga menyingkap fakta bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. Selama periode tersebut, mereka diduga menerima uang dari korupsi dalam jumlah yang mencapai Rp13,6 miliar.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut sebagai otak di balik praktik korupsi ini.

Dia diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengambil setoran uang senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Baca Juga: Daftar HP Android dan iPhone yang Diblokir WhatsApp Mulai 24 Oktober 2023, Cek Apakah Punya Kamu Termasuk

Uang yang diambil ini merupakan realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, dan uang ini seharusnya merupakan setoran vendor untuk proyek-proyek di Kementan.

Dalam proses penyidikan, KPK memutuskan untuk menahan Kasdi selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, mulai dari 11 hingga 30 Oktober.

Namun, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta belum ditahan karena berhalangan hadir ketika dipanggil KPK. KPK telah menyatakan bahwa mereka akan segera dilaksanakan penahanan terhadap keduanya.

Baca Juga: Bocoran Penampakan Oppo Find N3 yang Akan Segera Hadir, Ponsel Baru dengan Penempatan Lampu Kilat yang Cerdik

KPK juga telah mengungkap penggunaan uang hasil korupsi oleh Syahrul Yasin Limpo. Uang ini digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil Alphard.

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena KPK juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana hasil korupsi ke Partai NasDem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X