Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Menghadapi Ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 10:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka. (Foto: Twitter KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka. (Foto: Twitter KPK)
 
LENTERATIMES.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini dapat dihukum pidana seumur hidup, sesuai dengan Pasal 12B ayat 1.
 
"Pasal 12B ayat 1 menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ade Safri kepada wartawan pada Rabu (22/11/2023) melansir PMJ News.
 
 
Penerapan Pasal-Pasal Terkait
 
Selain Pasal 12B, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik juga menggunakan Pasal lain, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tambahnya.
 
 
Penetapan Tersangka dan Asal Kasus
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Kasus ini berawal dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
 
 
Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus pada Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.***
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X