LENTERATIMES.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini dapat dihukum pidana seumur hidup, sesuai dengan Pasal 12B ayat 1.
"Pasal 12B ayat 1 menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ade Safri kepada wartawan pada Rabu (22/11/2023) melansir PMJ News.
Baca Juga: Sertijab Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Berkomitmen Lanjutkan Program Laksamana Yudo Margono
Penerapan Pasal-Pasal Terkait
Selain Pasal 12B, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik juga menggunakan Pasal lain, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Asal Kasus
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini berawal dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Baca Juga: Twibbon Hari Guru Nasional 2023, Tampilan Paling Menarik Untuk Media Sosial, Tinggal Isi Foto Kamu
Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus pada Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.***
Artikel Terkait
Kronologi Hilangnya Dokter Qory, Alami KDRT karena Beri Surprise Ulang Tahun
Teknologi Insinerator Canggih PT. PPLI Hadirkan Resolusi Dalam Pengelolaan Limbah B3
Polisi Tetapkan GDA Mahasiswi 19 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay
Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, KPK Temukan Alat Bukti
Peluang Pemakzulan Jokowi Terbuka, Peneliti: Amunisi Bagi DPR
Gubernur Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2024 Sebesar 6,13 Persen
Jenderal Agus Subiyanto Resmi Dilantik Sebagai Panglima TNI Menggantikan Laksamana Yudo Margono
Warga Parungpanjang Bogor Terpapar Cacar Monyet
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sertijab Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Berkomitmen Lanjutkan Program Laksamana Yudo Margono