Akhir Pelarian Maling di Gedung SD, Ditangkap Saat di Rumah Calon Istri

photo author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:06 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian di SD Negeri 02 Jagabya, Parungpanjang, Bogor ditangkap saat berada di rumah calon istrinya di Sukabumi. (Freepik)
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian di SD Negeri 02 Jagabya, Parungpanjang, Bogor ditangkap saat berada di rumah calon istrinya di Sukabumi. (Freepik)

LENTERATIMES.COM - Kasus pencurian di SD Negeri 02 Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap maling yang menggasak laptop hingga infocus usai pelarian panjangnya.

Kasus pencurian di gedung SD negeri ini terjadi pada pertengahan tahun lalu, tepatnya pada 26 Agustus 2023.

Baca Juga: Polytron Smart Projector, Hiburan Tanpa Batas Nonton di Rumah Serasa di Bioskop

Saat itu, pihak sekolah melaporkan adanya kasus pencurian di gedung SD Negeri 02 Jagabaya.

Maling yang membobol gedung SD negeri tersebut menggasak 9 unit laptop dan satu unit infocus dengan nilai kerugian mencapai Rp90 juta.

"Saat itu setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Parungpanjang langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan olah TKP dan proses tindak-lanjut penyelidikan terhadap pelaku," ujar Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto, Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Juga: Kado Imlek 2024, Rekomendasi Smartphone Terbaik Harga 2 Jutaan

Setelah itu, polisi terus melakukan penyelidikan. Baru pada Jumat, 9 Februari 2024, kepolisian bisa meringkus maling tersebut.

Pelaku pencurian ini ditangkap di wilayah Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah yang diduga merupakan ruman calon istrinya.

"Pada hari Jumat 9 Februari 2024 pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Parungpanjang berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di rumah yang diduga rumah calon istri pelaku di wilayah Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Film Munkar Yang Diangkat Dari Kisah Nyata Urban Legend Herlina

Setelah pelariannya berakhir, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Parungpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian di SD Negeri 02 Jagabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X