Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Lapor ke Bawaslu Kota Depok Soal Adanya Dugaan Praktik Money Politik

photo author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 15:13 WIB
Potret Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Laporkan Dugaan Praktik Money Politik ke Bawaslu Kota Depok. (Foto/Istimewa.)
Potret Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Laporkan Dugaan Praktik Money Politik ke Bawaslu Kota Depok. (Foto/Istimewa.)

LENTERATIMES -- Aliansi Mahaiswa se-Kota Depok atau AMD resmi melaporkan Ranny Fadh Arafiq, Caleg DPR-RI Partai Golkar Dapil Depok-Bekasi nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Kamis 15 Februari 2024.

AMD melaporkan Ranny Fadh Arafiq karena diduga melakukan money politik pada saat kampanye dan masa tenang pemilu. Salah satu laporan yang dibawa AMD terjadi di wilayah RW 06, Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok.

Presidium AMD, Awaludin Bahta mengatakan praktik money politik yang dilaporkan AMD ini adalah kasus yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523, yang secara tegas melarang praktik politik uang dalam kampanye pemilihan umum.

Karenanya kata Awaludin, Mahasiswa se-Kota Depok sebagai pemegang teguh prinsip demokrasi yang bersih berkomitmen akan mengawal kasus dugaan pelanggaran pemilu itu sampai selesai.

Baca Juga: Philips Rilis Power Bank Kapasitas 27.000 mAh dan Daya 140W Yang Bisa Charge MacBook!

"Kami berpegang teguh prinsip demokrasi, karena itu laporan ini kami buat sebagai langkah konkrit dan bentuk komitmen menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi," kata Awaludin kepada wartawan.

Awaludin juga meminta bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan pengaduan tersebut dan segera mengambil langkah sesuai dengan kewenangan penyelenggara pemilu.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran pemilu yang mereka temui.

"Secara konsisten AMD akan terus mengawal pemilu agar tidak keluar dari ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, dan secara terus menerus akan memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Depok jika ada indikasi dilapangan," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Monitor Xiaomi Terbaru Februari 2024, Mulai Dari Harga 1 Jutaan!

Sebelumnya, DPD Golkar Kota Depok melalui Ketua Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Kota Depok, Tajudin Tabri membantah dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari partainya. Menurutnya itu tidak benar dan merupakan fitnah.

“BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” katanya, Senin (12/2/2024).

Tajudin mengatakan, pihaknya menolak politik uang. BSNPGD mengaku taat aturan hukum perundangan yang berlaku.

“Badan saksi partai Golkar Depok menolak politik uang. BSNPGD taat aturan hukum perundangan yang berlaku,” aku Ketua Pemenangan Ranny-Farabi itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X