Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).
Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.
Baca Juga: SUYU, Emulator Nintendo yang Menuai Kontroversi di Dunia Online
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto mengaku pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.
"Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu," tandasnya.***
Artikel Terkait
Bima Arya Ancam Segel Bogor Mini Zoo, Usai Video Monyet Viral di Media Sosial
Jasad Bayi Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung Ciawi Bogor, Terbungkus Sarung dan Kantong Plastik
4 Cara Memanfaatkan Limbah Oli Bekas Kendaraan Bermotor Agar Tidak Mencemari Lingkungan
Pecarian Istri yang Hanyut saat Menyeberang Sungai Bareng Suami Dihentikan, Hingga Hari ke-7 Korban Belum Ditemukan