Ternyata Ini Loh Penyebab Sungai Ciliwung di Bogor Berbusa, Satpol PP Langsung Segel Biang Masalahnya

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 18:05 WIB
Satpol PP Kota Bogor menyegel gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara yang diduga menjadi penyebab munculnya busa di Sungai Ciliwung, Minggu, 24 Maret 2024. (Pemkot Bogor)
Satpol PP Kota Bogor menyegel gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara yang diduga menjadi penyebab munculnya busa di Sungai Ciliwung, Minggu, 24 Maret 2024. (Pemkot Bogor)

Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).

Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.

Baca Juga: SUYU, Emulator Nintendo yang Menuai Kontroversi di Dunia Online

Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto mengaku pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.

"Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkot Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X