Kecelakaan di Bogor, Angkot 32 Tabrak 3 Motor dan 1 Rumah

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 23:54 WIB
Tangkapan layar kecelakaan di Jalan Raya Pemda - Karadenan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 8 April 2024. (tangkapan layar)
Tangkapan layar kecelakaan di Jalan Raya Pemda - Karadenan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 8 April 2024. (tangkapan layar)

LENTERATIMES.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Pemda - Karadenan, tepatnya di Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, kabupaten Bogor, Senin, 8 April 2024.

Kecelakaan tersebut melibatkan angkot 32 dan tiga sepeda motor serta satu rumah warga.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan tersebut terjadi sekira pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Puncak Jadi Jalur Mudik dan Tujuan Wisata, Menparekraf: Jangan Ada Pemalakan!

Saat itu, angkot 32 jurusan Cibinong - Pagelaran dengan nomor polisi F1902NW melaju dari arah Bogor menuju Pemda.

Setibanya di Pangkalan 3 Kampung Tunggulis, angkot 32 tersebut bergerak ke kanan untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Dari rekaman CCTV yang diterima lenteratimes.com, angkota 32 tersebut dalam kecepatan tinggi hingga keluar marka jalan dan mengambil lajur pengendara dari arah sebaliknya.

Baca Juga: Huawei Siapkan Fitur Terbaru, Pengendalian Mobil Tanpa Sentuhan dengan Smartwatch

Salah seorang pengendara motor, Hendi Novian yang saat itu melaju dari arah berlawanan pun langsung tertabrak angkot 32 tersebut.

 

Hendi menjadi pengendara motor ketiga yang menjadi korban tertabrak angkot 32 tersebut.

Setelah itu, angkot berwarna biru itu hilang kendali dan menabrak salah satu rumah hingga bagian temboknya ambruk.

Baca Juga: Xiaomi Rilis Redmi Turbo 3, Performa Tinggi dengan Snapdragon 8s Gen 3

"Setelah terjadi benturan dengan kendaraan sepeda motor honda beat tersebut, kendaraan Suzuki angkot 32 terus bergerak ke kanan hilang kendali lalu menabrak sebuah rumah yang berada di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Bogor. Sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujar Kanit Gakum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan Mulya, Senin, 8 April 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X