Bisnis Lahan Kavling di Puncak Bogor Makin Meresahkan, Komisi I Minta Pemerintah Tegas

photo author
- Minggu, 14 April 2024 | 19:41 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi menyoroti maraknya penjualan dan pembangunan lahan kavling di kawasan Puncak. (Ist)
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi menyoroti maraknya penjualan dan pembangunan lahan kavling di kawasan Puncak. (Ist)

 

LENTERATIMES.COM - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi menyoroti maraknya jual beli lahan kavling di kawasan Puncak.

Ketua Fraksi Gerindra ini pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tegas dan melakukan penindakan lantaran jual beli kavling di kawasan Puncak melanggar aturan.

"Kawasan Puncak ini diatur sangat spesial, aturannya Perpres (Peraturan Presiden), di dalam Perpres itu tidak boleh ada perumahan, apalagi kavling yang saya anggap bisa merusak lingkungan," kata Heri Aristandi, Minggu, 14 April 2024.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pengunjung Serbu Kebun Raya Bogor

Menurut Heri Aristandi, banyaknya bangunan yang didirikan di atas lahan kavling akan merusak lingkungan di kawasan Puncak Bogor.

Selain itu, maraknya bangunan di atas lahan kavling ini juga membuat kawasan Puncak Bogor semakin tak tertata dari segi estetika maupun tata ruang.

"Jelas pembangunan yang dilakukan pun melanggar aturan, merusak lingkungan. Akibatnya saluran air atau jalan yang tidak terkoordinasi dengan baik membuat ancaman banjir dan pencemaran limbah rumah tangga. Ini menjadi sesuatu yang nyata di depan mata," tegas Heri Aristandi.

Baca Juga: Terakhir Terlihat saat Hari Lebaran, Kakek 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

Pria kelahiran Cisarua, Kabupaten Bogor ini menilai maraknya jual beli dan pembangunan di lahan kavling di Puncak Bogor disebabkan karena lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Untuk itu, Heri Aristandi meminta Pemkab Bogor melalui dinas terkait segera menyelesaikan persoalan tanah kavling di kawasan Puncak.

"Sudah jelas tidak ada aturannya, tapi anehnya banyak bangunan berdiri di tanah kavling, khususnya di Megamendung dan Cisarua. Kami akan evaluasi, Komisi I dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan atau pribadi yang menjual tanah kavling," tandas Heri Aristandi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X