Niat Cari Rebung, Warga Gunungputri Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Pinggir Kali

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 18:46 WIB
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat bali di pinggir kali Cikeas, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat bali di pinggir kali Cikeas, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Warga Gunungputri, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi di pinggir Kali Cikeas.

Informasi yang dihimpun, mayat bayi tersebut ditemukan pada Sabtu, 10 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB, di Desa Bojongkulur.

Mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan warga yang sedang mencari rebung atau tunas bambu di pinggir kali.

Baca Juga: Vivo Rilis Smartphone Terbaru, Vivo Y200i Dengan Desain Baru dan Spesifikasi Unggulan

"Saksi mau mencari rebung bambu untuk dimasak di pingir Kali Cikeas, tepatnya di depan Perumahan Anabuki," ujar Kapolsek Gunungputri, AKP Didin Komarudin, Minggu, 21 April 2024.

Saat berkeliling mencari rebung, warga tersebut mencium bayu menyengat.

Setelah dicek, sumber bau tersebut berada di pinggir Kali Cikeas dan ia melihat benda seperti boneka tergeletak di pinggir kali.

 

Baca Juga: 7 HP Xiaomi Terbaik dengan Penurunan Harga Paling Anjlok Edisi Bulan April Lebaran 2024

Karena penasaran, warga tersebut mencoba memastikan dan kaget ketika benda seperti boneka di pinggir kali merupakan mayat bayi.

"Setelah turun ke bantaran kali deket gombongan bambu, tercium menyengat bau bangkai dan terlihat kaya ada boneka, setelah dideketin bukan boneka, melainkan mayat bayi yang tengkurep," terangnya.

Kaget mendapat temuan bayi tersebut, sang warga langsung meminta tolong kepada warga lainnya yang sedang memancing di Kali Cikeas.

Baca Juga: Realme C65 5G Siap Meluncur! Smartphone Entry Level Terbaru dengan Performa Tangguh dan Harga Terjangkau

Setelah itu, temuan mayat dilaporkan ke Polsek Gunungputri yang tak lama tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X