Polisi Bongkar Keberadaan Tempat Pengolahan Limbah Sampah Ilegal di Rancabungur, Faktanya Bikin Kaget

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 18:54 WIB
Polisi membongkar keberadaan tempat pembuangan sampah dan pengolahan limbah sampah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Polisi membongkar keberadaan tempat pembuangan sampah dan pengolahan limbah sampah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Unit Tipiter Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur membongkar keberadaan tempat pembuangan sampah dan pengolahan limbah sampah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Tempat pengolahan limbah sampah ilegal itu berada di bantaran Sungai Cisadane dan berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan, terbongkarnya tempat pengolahan limbah sampah ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas pembuangan sampah di sekitar Sungai Cisadane.

Baca Juga: TikTok Berencana Memperkenalkan Fitur Terbarunya, AI Voice Cloning

"Operasi ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Rancabungur mengenai adanya aktivitas pengolahan limbah di bantaran Sungai Cisadane yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat," ujar Azis, Selasa, 23 April 2024.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menemukan tumpukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton dan satu unit alat berat jenis beko.

Polisi pun turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui tempat pembuangan sampah dan pengolahan limbah tersebut ilegal alias tidak memiliki izin.

Baca Juga: Mobil Jemputan Sekolah Terbakar saat Jemput Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polisi membongkar keberadaan tempat pembuangan sampah dan pengolahan limbah sampah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Polisi membongkar keberadaan tempat pembuangan sampah dan pengolahan limbah sampah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

"Polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait kegiatan pengolahan limbah ilegal. Beberapa informasi penting yang berhasil diperoleh termasuk identitas pemilik lahan, yaitu BK alias IR. Selain itu, ditemukan juga sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, serta satu unit alat berat," ungkapnya.

Dari keterangan pemilik lahan, diketahui sampah-sampah yang diolah tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya.

Sampah tersebut diangkut ke lokasi untuk disortir. Sampah yang bisa didaur-ulang selanjutnya dimanfaatkan, sementara sampah yang tidak dapat didaur-ulang akan di bakar.

"Namun ia (pemilik lahan) tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah tersebut," kata Azis.

Baca Juga: HMD Rilis Smartphone Android Baru Bernama Pulse Pro, Spesifikasi dan Harga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X