Bawa Istri, Pria di Gunungputri Tusuk Pengendara Motor dan Langsung Kabur, Istrinya Ditinggalkan

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 19:34 WIB
Polisi melakukan olah TKP kasus penusukan di Vila Nusa Indah, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Polisi melakukan olah TKP kasus penusukan di Vila Nusa Indah, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Seorang pengendara motor menjadi korban penusukan di Vila Nusa Indah, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Pelaku diketahui membawa istri saat menusuk korban dan sempat kabur meninggalkan istrinya.

Informasi yang dihimpun, insiden penusukan itu terjadi pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Juga: Jasad Perempuan Muda Ditemukan di Selokan, Diduga Terpeleset saat BAB

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin menceritakan, awalnya, korban yang sedang mengendarai motor tiba-tiba diberhentikan seorang pria yang berboncengan dengan istrinya.

Setelah itu, pria tersebut turun dari motor dan mengucapkan sesuatu kepada korban dan seketika langsung menusuk korban dengan pisau dapur.

"Pelaku sempat berkata kepada korban, masih kenal gue gak, katanya. Lalu tiba-tiba pelaku menusuk bagian perut sebelah kanan," kata Didin.

Baca Juga: WhatsApp Meluncurkan Fitur Baru, Dialer Built in untuk Panggilan Langsung

Korban yang kaget lalu mencoba menahannya dengan menggenggam pisau tersebut lalu mendorong pelaku.

Setelah itu, pelaku melarikan diri. Sementara istri pelaku ditinggal dan berhasil diamankan.

Sementara korban langsung dilarikan ke RS Thamrin Cileungsi untuk mendapatkan penanganan medis.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan dikarenakan mencoba menarik sajam yg di pakai pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: DJI RS 4, Gimbal Stabilizer Terbaru untuk Videografi Profesional

Polsek Gunung Putri yang mendapatkan laporan kasus penusukan tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X