LENTERATIMES.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi dan memberhentikan sementara study tour pelajar.
Langkah ini diambil menyusul kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat yang mengangkut rombongan study tour pelajar hingga mengakibatkan korban berjatuhan.
Pembatasan study tour di Kota Bogor ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini tidak lepas dari musibah kecelakaan bus yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.
Melalui Surat Edaran tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta dan mengimbau seluruh sekolah pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kota Bogor untuk memperhatikan hal-hal tentang study tour pada satuan pendidikan.
Pertama, study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.
Kecuali, bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten atau kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour harus melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
"Melalui surat tersebut, Bapak Gubernur Jawa Barat menyampaikan kepada kita semua untuk menyikapi agar antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi," Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, Senin, 13 Mei 2024.
"Khusus untuk kegiatan study tour sudah ada kesepakatan bahwasanya harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara yang berisiko dan berpotensi bagi perjalanan para siswa, tidak hanya siswa SMA tetapi juga siswa SD serta SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor," sambungnya.
Hery Antasari menegaskan, jika pun ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus berperan dalam melakukan sortir, memastikan agar segala sesuatunya sesuai dengan aturan, mulai dari armada, rute perjalanan dan lain sebagainya.
Lalu kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, agar menyampaikan hal tersebut kepada para kepala sekolah di Kota Bogor.
Tanpa itu semua, ia menegaskan tidak ada izin bagi sekolah untuk perjalanan study tour para siswa yang berpotensi ada risiko-risiko tersebut.
"Karena musibah yang terjadi dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka bisa saja menimpa pelajar dari kota lainnya. Selain itu jika sudah kejadian, maka yakinlah kita semua akan menambah pekerjaan, khususnya di lini layanan publik terkait," tandas Hery.
Artikel Terkait
Ini Daftar 14 Korban Kecelakaan di Puncak Bogor
Kecelakaan Truk Tambang Tabrak Rumah Warga, Pj Bupati Bogor Kecewa Transporter Langgar Kesepakatan
Kecelakaan di Puncak Bogor, Pelajar tabrak Tugu Pembatas dekat Cimory, 3 Orang Jadi Korban
Pamit Study Tour, Seorang PNS Ditemukan Tewas di Depan Gerbang BRIN Cibinong