LENTERATIMES.COM - Ramai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di sejumlah kampus belakangan ini.
Penerapan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukun (PTNBH) dinilai menjadi pemicu kenaikan UKT pada mahasiswa.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori mengatakan, saat ini ada sebanyak 21 perguruan tinggi negeri yang telah berstatus PTNBH dan bakal menyusul sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Pemerintah didesak lakukan moratorium rencana alih status sejumlah PTN menjadi PTNBH.
Menurutnya, mencermati polemik kenaikan UKT yang selalu muncul menjelang tahun ajaran baru di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, pemerintah sebaiknya melakukan moratorium alih status PTN berstatus Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH.
"Puskapdik mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium alih status PTN ke PTNBH khususnya terkait dengan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN)," kata Satibi, Senin, 13 Mei 2024.
Ia menjelaskan, sejatinya dalam penerapan PTNBH dilakukan dengan prinsip nirlaba dan dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Dia menyebutkan mandat dalam Pasal 53 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang menggarisbawahi tentang pendidikan berbadan hukum dilakukan dengan prinsip nirlaba.
Lalu dalam Pasal 65 ayat (1) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan tentang pengelolaan otonomi perguruan tinggi yang dilakukan secara selektif dalam penerapan pengelolaan keuangan dalam skema BLU atau PTNBH.
"Satu poin yang harus digarisbawahi, dalam penerapan PT BLU atau PTNBH harus dilakukan secara selektif. Polemik yang muncul belakangan menggambarkan terdapat prinsip penting yang diindahkan seperti prinsip nirlaba dan prinsip kehati-hatian (selektif)," tegasnya.
Satibi menilao prinsip otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan PTNBH, khususnya dalam hal keuangan, kerap dilakukan dengan cara potong kompas dengan menaikkan besaran UKT mahasiswa.
Masalahnya, kenaikan besaran UKT tanpa melakukan kajian mendalam dan tanpa adanya sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
"Harus ada sosialisasi, rasionalisasi dan kajian yang mendalam. Akan bermasalah bila kenaikan ini tanpa kajian yang mendalam dan proses desiminasi yang baik di ruang publik," ungkapnya.
Di sisi yang lain, alokasi beasiswa pendidikan yang dimiliki pemerintah terbatas seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa pada tahun 2024 ini ditargetkan menyasar 200 ribu mahasiswa.
Belum lagi, persoalan sinkronisasi atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pijakan pemberian beasiswa yang belum terkonsolidasi dengan baik.
Artikel Terkait
Mau Masuk Kampus Negeri? Ini 6 Jalur Masuk PTN yang Perlu Kamu Ketahui
Daftar 5 Beasiswa Untuk Kuliah Dari Pemerintah Indonesia Pada Tahun 2024
Simak Beasiswa Untuk Kuliah Magister di Italia Tahun 2024 Dengan LoA Gratis dan Tunjangan Ratusan Juta
5 Tantangan Yang Akan Dialami Saat Melanjutkan Kuliah ke Luar Negeri, Nomor 5 Paling Berat