LENTERATIMES.COM - Kantung Parkir khusus kendaraan angkutan tambang atau truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor resmi dioperasikan per hari ini, jumat, 17 Mei 2024.
Dengan beroperasinga kantung parkir ini, diharapkan tak ada lagi truk tambang yang melintas di luar jam operasional.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang, truk tambang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Dari total 4 hektare luas lahan kantung parkir, baru 2,8 hektare yang sudah bisa digunakan dengan menampung sebanyak 450 truk tambang.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, Pemkab Bogor ditugaskan langsung Pj Gubernur Jabar untuk segera menyelesaikan secepatnya permasalahan truk tambang di kawasan Parungpanjang dan sekitarnta.
Salah satu solusi jangka pendeknya adalah melalui pembangunan kantung parkir bagi truk tambang, terutama pada saat jam-jam yang dilarang untuk melintas, maka truk-truk tersebut parkir di kantung parkir.
"Alhamdulilah hari ini, 17 Mei 2024 kantung parkir bagi truk angkutan tambang seluas kurang lebih 2,8 hektare sudah bisa dioperasikan dengan menampung 450 truk tambang. Untuk sisanya sedang dalam proses pekerjaan, jadi terus bertahap," kata Pj Bupati Bogor.
Sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkab Bogor dengan para transporter ataupun pengusaha pertambangan, pemberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang bisa diberlakukan jika kantung parkir sudah resmi dioperasikan.
"Hari ini kantung parkir sudah siap dioperasikan, maka mulai hari ini juga Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang sudah berlaku secara menyeluruh, baik yang kosongan maupun yang berisi. Artinya, mereka dapat melintas sesuai dengan jam operasional yang tertuang di dalam Perbup itu," tegasnya.
Untuk mengoptimalkan penerapan jam operasional kendaraan truk tambang, Pj Bupati Bogor juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Penertiban Angkutan Tambang yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait.
Tujuannya. untuk mengawasi truk angkutan tambang agar tetap menaati aturan tersebut.
"Kami tidak menutup mata dan telinga, jika ada saran dan masukan dari para pelaku sektor pertambangan ini semua untuk kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan perencanaan pembangunan jalan khusus tambang bisa terealisasi, kita berharap tahun 2025 jalan angkutan tambang yang sifatnya solusi permanen itu bisa kita bangun," harap Pj Bupati Bogor.
Untuk sementara, penggunaan kantung parkir tidak dipungut biaya alias gratis.
"Sementara ini gratis, sampai hari ini kita belum berpikir untuk berbayar," sambungnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR RI: Infrastruktur Parungpanjang Rusak Karena Truk Tambang, Ini Solusinya
Perbolehkan Truk Tambang Kosong Melintas Siang Hari saat Ramadhan, Ini Penjelasan Pj Bupati Bogor
Kecelakaan Truk Tambang Tabrak Rumah Warga, Pj Bupati Bogor Kecewa Transporter Langgar Kesepakatan
Menko Polhukam Dukung Penegakan Hukum bagi Truk Tambang yang Langgar Jm Operasional, Bentuk Satgas Gakkum Terpadu