Istri Korban Penganiayaan yang Dibuang di Tamansari Bogor Berharap Pelaku Segera Ditangkap

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 21:35 WIB
Polisi menunjukan lokasi penemuan pria misterius dengan luka di kepala di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis, 23 Mei 2024 siang. (Polres Bogor)
Polisi menunjukan lokasi penemuan pria misterius dengan luka di kepala di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis, 23 Mei 2024 siang. (Polres Bogor)

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengaku pihaknya masih memburu pelaku penganiayaan tersebut.

"Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia di Bogor Tengah ini akan segera kita tangkap pelakunnya. Mohon waktu," Pungkasnya.

Sebelumnya misteri penemuan sesosok pria misterius yang tergeletak di depan warung di Jalan Raya Harmoni, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis, 23 Mei 2024 siang, mulai menemukan titik terang.

Pria misterius tersebut diduga merupakan korban penganiayaan.

Saat ditemukan, korban masih dalam keadaan bernyawa. Namun saat dibawa ke RS PMI Kota Bogor untuk mendapat perawatan medis, nyawa korban tak terselamatkan.

Informasi yang dihimpun, korban sempat dianiaya oleh orang tak dikenal di kawasan Kebon Jahe dan Jalan Merdeka, perbatasan Kecamatan Bogor Tengah dan Kecamatan Bogor Barat.

Korban lalu dimasukan ke dalam minibus pelaku dan dibuang di wilayah Tamansari.

Saat ditemukan, pria misterus tersebut dalam kondisi tak sadar dengan luka di bagian kepala.

Kapolsek Tamansari, Iptu Jajang mengatakan, penemuan sosok pria misterius tersebut pertama kali dilaporkan warga sekitar.

Setelah itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi penemuan pria misterius tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Ditemukan dalam keadaan masih hidup namun mengalami luka serius di bagian kepala. Korban langsung dilarikan ke RS PMI Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut," ungkap Jajang.

 

"Dari hasil olah TKP, dimana TKP masuk wilayah Polresta Bogor Kota, maka dari itu proses tindakan hukum lebih lanjut dilanjutkan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota" tandas Jajang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X