Viral Tukang Roti Jadi Korban Begal, Dipukuli Lalu Dirampas Uang dan HP-nya

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 15:08 WIB
Ilustrasi garis polisi. Polisi masih menyelidiki kasus begal terhadap tukang roti keliling di Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Freepik/Kjpargeter)
Ilustrasi garis polisi. Polisi masih menyelidiki kasus begal terhadap tukang roti keliling di Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Freepik/Kjpargeter)

LENTERATIMES.COM - Viral tukang roti keliling menjadi korban begal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pelaku begal merampas uang hasil jualan tukang roti hingga handphone (HP) miliknya.

Informasi yang dihimpun, aksi begal terhadap tukang roti tersebut terjadi pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra membenarkan informasi tersebut.

"Telah terjadi tindak pidana korban perampasan dan kekerasan terhadap penjual roti keliling," ujar Wahyu, Rabu, 30 Mei 2024.

Menurutnya, korban yang merupakan tukang roti keliling tersebut diketahui berinisial A (25) warga Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Saat itu, ia sedang berjualan roti dengan berkeliling dan seseorang memanggilnya lalu menanyakan rasa roti yang dijualnya.

Namun tiba tiba, tukang roti keliling tersebut langsung dipukul oleh dengan tangan kosong sehingga mengenai jidat korban.

Tak sampai di situ, tukang roti keliling tersebut juga mendapat pukulan dari pria lain yang datang dari arah belakang menggunakan tangan kosong.

Setelah itu, pelaku langsung merampas uang hasil jualannya beserta HP korban.

"Atas kejadian tersebut, pelaku langsung merampas handphone beserta uang tunai yang ada di kantong korban sekitar Rp3.300.000," ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

"Pelaku masih dalam lidik pengejaran Polsek Cileungsi. Para pelaku akan dikenakan Pasal Perampasan 368 KUHPidana," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X