LENTERATIMES.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis, 30 Mei 2024.
Motor milik warga yang terparkir di bawah pohon digondol maling yang berjumlah dua orang.
Aksi curanmor tersebut terjadi saat korban berangkat ke kebun miliknya.
Korban lalu memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon di Kampung Pasir Meong.
Namun saat hendak pulang ke rumah dari kebun, korban melihat dua orang laki-laki membawa kabur sepeda motornya.
"Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak maling dan mengejar kedua orang tersebut," ujar Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, Jumat, 31 Mei 2024.
Satu pelaku berhasil diamankan pemilik motor dan warga yang membantu melakukan pengejaran.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan (kasus curanmor) ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Setelah mendapat laporan, Polsek Rumpin langsung bergerak ke lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rumpin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK, satu kunci kontak, dan satu unit sepeda motor.
Pelaku curanmor tersebut terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan, pendalaman serta pengembangan dilakukan untuk mengumpulkan bukti bukti lain dan pengejaran pelaku lainnya," tandasnya.***
Artikel Terkait
Perempuan 40 Tahun Nekat Maling Motor di Gunungsindur Bogor, Kepergok Warga Lalu Ditinggal Lari Rekannya
Alhamdulillah, Komplotan Maling Motor di Jasinga Akhirnya Tertangkap
Viral Markas Sindikat Curanmor di Bogor Digerebek Polisi, 4 Tersangka Diamankan
Modal Pistol Mainan, Maling Motor di Kemang Terjatuh saat Dikejar Warga