Kebut Pengisian Kios Rest Area Gunung Mas Puncak, Ini Langkah Pemkab Bogor

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 21:51 WIB
PKL di kawasan Puncak diminta segera menempati Rest Area Gunung Mas. (Humas Pemkab Bogor)
PKL di kawasan Puncak diminta segera menempati Rest Area Gunung Mas. (Humas Pemkab Bogor)

LENTERATIMES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengebut pengisian kios Rest Area Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku telah matangkan persiapan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di wilayah Puncak.

Menurutnya, pada prinsipnya semua pihak bersepakat, punya komitmen yang sama, dan punya semangat yang sama untuk segera memanfaatkan Rest Area Gunung Mas Puncak secara optimal.

"Latar belakang dibangunnya rest area tersebut adalah permintaan dari para pedagang. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo mari sama-sama kita gunakan, kita manfaatkan. Dan secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan," kata Asmawa Tosepu, Kamis, 13 Juni 2024.

Pj Bupati Bogor memastikan tidak ada biaya parkir alias gratis di kawasan Rest Area Gunung Mas Puncak.

Ia juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir di jalur Puncak.

Nantinya, pengendara yang parkir sembarangan di area yang telah terpasang rambu peringatan dilarang parkir akan ditindak tegas.

"Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak. Segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas Puncak ini, fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada, tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada di Rest Area Gunung Mas Puncak" ungkap Pj Bupati Bogor.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengatakan, target pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas Puncak akan dilakukan pada 27 Juni 2024.

Artinya, ia melanjutkan, mulai 24 Juni 2024 para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Puncak harus mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas Puncak.

"Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait," ancamnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X