LENTERATIMES.COM - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton emas pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
PB HMI mendukung Kejagung membongkar dugaan kasus korupsi 109 ton emas Antam tersebut.
Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PB HMI, Andi Kurniawan mengatakan, korupsi yang terjadi pada BUMN harus segera dihentikan.
Menurutnya, tindakan koruptif yang terjadi pada BUMN berkelas yang mengelola sumber daya alam seperti Antam akan berdampak langsung bagi perekonomian negara.
"Kita punya pelajaran, kita semua kaget dengan korupsi pada Jiwasraya dan Asabri. kita sudahi korupsi yang berakibat buruknya tata kelola BUMN kita. Apalagi kali ini terjadi pada Antam, BUMN bergengsi mengelola banyak sumber daya alam kita, sudah pasti bisa buat ambruk ekonomi nasional," kata Andi, Sabtu, 15 Juni 2024.
"Anda bayangkan jika 109 Ton emas dirupiahkan ada uang sekitar 138 Triliun rupiah. Ada berapa banyak anak yang bisa disekolahkan gratis, berapa banyak beasiswa bisa diberikan kepada mahasiswa dan berapa banyak kaum yang membutuhkan dapat terbantu," sambungnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa PB HMI mendukung sepenuhnya kerja Kejagung untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada PT Atam tersebut.
Selain itu, PB HMI akan segera membentuk Tim Khusus Aktivis Penyelamat Sumber Daya Alam Republik yang disingkat APSARI untuk melakukan pendampingan dan pengawasan dalam proses hukum Kejagung terhadap kasus korupsi 109 ton emas pada Antam.
"Dalam waktu dekat kami akan merilis anggota Tim APSARI, supaya dugaan korupsi yang terjadi di Antam betul-betul tuntas diusut penegak hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dan memeriksa eks Dirut Antam dalam dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton emas pada PT Antam.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.***
Artikel Terkait
Kades di Bogor Ditangkap Polisi Karena Korupsi, Posisinya Segera Digantikan
3 Hal yang Sebaiknya Kamu Perhatikan Sebelum Investasi Emas
Kejagung Sita Mobil Mewah Porsche Seharga Rp3 Miliar Milik Istri Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS 4G
Ditangkap saat Gali Emas di Kawasan PT Antam, 9 Gurandil Kedapatan Bawa 6 Karung Bebatuan Mengandung Emas