Viral Bocah 14 Tahun Diduga Perkosa ODGJ 50 Tahun, Ngaku Sudah 10 Kali Lakukan Aksi Bejatnya

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi garis polisi. Viral bocah 14 tahun di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, kepergok melakukan pemerkosaan. (Freepik/Kjpargeter)
Ilustrasi garis polisi. Viral bocah 14 tahun di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, kepergok melakukan pemerkosaan. (Freepik/Kjpargeter)

LENTERATIMES.COM - Viral bocah 14 tahun di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, kepergok melakukan pemerkosaan.

Dalam video viral yang beredar, remaja 14 tahun tersebut nampak dikelilingi warga usai ditangkap gegera diduga memperkosa perempuan yang disebut mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Warga menanyakan sudah berapa kali remaja tersebut melakukan aksi bejatnya.

"Lu udah berapa kali?" tanya warga kepada remaja tersebut.

"Sepuluh doang," jawab remaja tersebut.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi membenarkan informasi soal viral penangkapan remaja yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ODGJ berusia 50 tahun.

"Berita tersebut pada intinya menceritakan adanya pengakuan seorang anak yang telah memperkosa seorang perempuan ODGJ sebanyak 10 kali dan melakukan pencurian kotak amal," ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.

Hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, Doddy mengaku tindakan asusila yang dilakukan remaja 14 tahun tersebut terjadi di sebuah gubub di Cogreg, Kecamatan Parung pada Sabtu, 22 Juni 2024.

"Telah terjadi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku 14 tahun kepada korban umur 50 tahun yang dipergoki adik korban dalam keadaan keduanya bertelanjang pada bagian bawahnya, saat ditegur pelaku kabur," sambungnya.

Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, telah dilakukan mediasi pada Minggu, 23 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB antara pihak keluarga korban dengan orang tua pelaku dengan melibatkan Ketua lingkungan (RT dan RW).

Doddy menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak keluarga dan warga sekitar, korban yang merupakan janda sudah lama mengalami gangguan kejiwaan menahun yang hidupnya hanya berada di rumah saja.

"Kemudian pelaku, berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar agak mengalami gangguan mental dan anak broken home (ditinggal ayahnya saat masih dalam kandungan) dan saat ini dalam pengasuhan ibunya yang juga agak mengalami gangguan mental juga," ungkapnya.

Menurutnya, Polsek Parung sudah menyarankan kepada keluarga korban jika akan melapor kejadian tersebut akan didampingi untuk membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Bogor.

"Namun pihak keluarga korban tidak membuat laporan polisi dan tidak akan menuntut pelaku secara hukum dengan pertimbangan bahwa korban mengalami gangguan kejiwaan dan pihak pelaku juga mengalami gangguan mental serta masih dibawah umur (surat pernyataan terlampir keterangan dari pihak medis dan pernyataan dari pihak orang tua," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X