Dishub Pasang Rambu Dilarang Berhenti di Jalur Puncak, Rest Area Gunung Mas Bakal Dilengkapi CCTV

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 23:02 WIB
Ilustrasi jalur Puncak Bogor. (Arifin)
Ilustrasi jalur Puncak Bogor. (Arifin)


LENTERATIMES.COM
- Usai penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor mulai melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas di sepanjang Jalur Puncak eks penertiba.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, untuk sarana penerangan jalan umum (PJU), meski kewenangannya ada di kementerian karena berada di jalan nasional, pihaknya tetap melakukan perbaikan pada PJU yang padam.

"Alhamdulillah kemarin sudah sampai 10 titik PJU yang padam kita hidupkan kembali. Rambu-rambu juga akan dipasang di sepanjang jalan yang sudah kita bersihkan dari PKL. Kita pasang rambu dilarang berhenti, jarak titiknya per 25 meter," kata Dadang, Jumat, 28 Juni 2024.

Sementara di dalam Rest Area Gunung Mas, pihaknya juga melakukan perbaikan pada PJU yang rusak yang dibutuhkan pedagang.

"Kami juga akan pasang 20 titik secara bertahap, saat ini sudah terpasang sebanyak lima titik. Dengan adanya penerangan, maka kegiatan malam di rest area pun bisa berjalan," sambungnya.

Bahkan, pihaknya bakal memasang CCTV di Rest Area Gunung Mas yang terintegrasi dengan Polres Bogor.

"Utamanya di pojok-pojok yang gelap, demi menghindari kerawanan dan aksi kejahatan. Kalau di jalan raya Puncak sudah dipasang CCTV milik kementerian, tinggal kita ikut pantau saja," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X