Kakak Beradik Perekrut Selebgram Promosi Judol Ditangkap, Ini Peran Masing-masing

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 23:35 WIB
Polresta Bogor Kota menangkap dua orang agen judol dan perekrut selebgram yang mempromosikan judol. (Rival)
Polresta Bogor Kota menangkap dua orang agen judol dan perekrut selebgram yang mempromosikan judol. (Rival)

LENTERATIMES.COM - Polresta Bogor Kota menangkap dua orang kakak beradik berinisial WR (25) dan ER (21) yang merupakan agen judi online (judol) dan perekrut selebgram yang mempromosikan judol.

Keduanya ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota di wilayah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Jangkauan promosi judol mereka tak hanya di Bogor, tapi sampaik ke Depok hingga Jakarta.

Sang kakak, WR, berperang merekrut selebgram untuk mempromoiskan situs judol.

WR memegang 70 selebgram yang mempromosikan judol.

Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selebgram yang mempromosikan situs judol diiming-imingi keuntungan Rp500 - Rp1,5 juta, tergantung dari jumlah followernya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki akun fake alias palsu yang berisi foto-foto wanita cantik dan menarik.

Tujuannya, untuk meyakinkan bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judol.

"Tersangka mendapat keuntungan dari selebgram per posting itu Rp150-200 ribu. Kemudain dari situs judi onlineya mendapatkan keuntungan Rp300," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 28 Juni 2024.

Sementara sang adik, ER, berperan sebagai penampung rekening situs judol. Ada sebanyak 16 rekening penampungan yang dikelolanya.

Ia mendapatkan keuntungan di setiap transaksi situs judol.

"Adeknya juga mendapatkan keuntungan setiap transaksi dari situs jusi online tersebut," Kata dia.

Kedua pelaku tersebut sudah menjalankan aktivitas promosi judol tersebut sejak 2023 yang menjangkau di wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor.

"Dimana tersangka ini mempunya 16 situs yang dia kelola. Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Rival)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X