Perhatian! Pengguna Jalan Diimbau Gunakan Jalur Alternatif saat Penertiban PKL Puncak Tahap Dua

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:51 WIB
Pemkab Bogor mengimbau agar pengguna jalan menggunakan jalur alternatif selama penertiban PKL di Puncak berlangsung. (Humas Pemkab Bogor)
Pemkab Bogor mengimbau agar pengguna jalan menggunakan jalur alternatif selama penertiban PKL di Puncak berlangsung. (Humas Pemkab Bogor)


METROPOLITAN.ID
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal melakukan penertiban PKL Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin, 26 Agustus 2024.

Penertiban PKL ini akan dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.

Demi kenyamanan, Pemkab Bogor mengimbau agar pengguna jalan menggunakan jalur alternatif selama penertiban PKL di Puncak berlangsung.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur selama penertiban PKL berlangsung.

Penggun jalan Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung, bisa menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.

"Kepada masyarakat, terutama pengguna jalan di jalur Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung, sebisa mungkin menghindari lokasi penertiban dengan memilih jalur alternatif demi kenyamanan dan dan terhindar dari penumpukan kendaraan. Jalur alternatif yang bisa dilalui yakni melalui jalur Jonggol atau Sukabumi," kata Dadang, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurutnya, rekayasa lalu lintas pada tanggal 26 Agustus akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga selesai.

Rekayasa yang dilakukan yakni buka tutup jalur secara situasional.

"Kami akan menerjunkan sebanyak 40 personel yang akan ditempatkan di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin," ungkapnya.

Penataan kawasan Puncak tahap dua ini disebut sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Terdapat 196 bangunan di jalur Puncak yang akan ditertibkan, dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X