Amankan Aset Negara di Puncak Bogor, PTPN Pasang Plang Larangan Mendirikan Bangunan

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 17:39 WIB
PTPN 1 Regional 2 1 Regional 2 memasang enam plang larangan mendirikan bangunan di wilayah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (Deni Husaen)
PTPN 1 Regional 2 1 Regional 2 memasang enam plang larangan mendirikan bangunan di wilayah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (Deni Husaen)


LENTERATIMES.COM
 - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 memasang enam plang larangan mendirikan bangunan di wilayah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pemasang plang tersebut dilakukan untuk memperkuat pengamanan aset negara oleh PTPN.

Manager Agrowisata PTPN 1 Regional 2 Reza PDP mengatakan, pemasangan plang larangan mendirikan bangunan di area Hak Guna Usaha (HGU) ini sesuai dengan Pasal 551 UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014.

Langkah dilakukan untuk menertibkan area PTPN yang diklaim pihak lain.

"Hari ini muspika bersama Camat, Danramil, dan pihak lainnya kami memasang plang sebagai upaya pengamanan aset negara, terutama di area yang sering diakui pihak lain," kata Reza, Jumat, 13 Desember 2024.

Menurutnya, PTPN 1 akan terus mendukung pengamanan aset negara, terutama terhadap bangunan ilegal.

"Kami memasang enam plang di tiga titik, mencakup area sekitar 2-3 hektare dengan dukungan Muspika," sambungnya.

Terkait klaim pihak lain terhadap aset PTPN, Reza menegaskan bahwa PTPN 1 memiliki hak yang sah atas tanah tersebut.

Adapun perselisihan yang timbul akibat hal tersebut diserahkan melalui penyelesaian jalur hukum.

Sementara itu, Camat Cisarua Heri Risnandar menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemasangan plang ini sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan kegiatan berjalan kondusif.

"Jadi pemasangan plang ini merupakan langkah awal dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum di wilayah HGU PTPN 1 Regional 2 Agrowisata Gunung Mas," pungkas Heri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X