Penting! Ini Pesan Sekda Kabupaten Bogor Terkait Penyusunan RKPD Tahun 2026 Kepada Jajarannya

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 22:01 WIB
Rapat persiapan penyusunan RKPD tahun 2026 di Cibinong, Selasa, 3 Desember 2024. (Diskominfo)
Rapat persiapan penyusunan RKPD tahun 2026 di Cibinong, Selasa, 3 Desember 2024. (Diskominfo)

LENTERATIMES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika memberikan arahan kepada jajarannya terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 lewat rapat persiapan penyusunan RKPD tahun 2026 di Cibinong, Selasa, 3 Desember 2024.

"Hari ini kami merumuskan langkah-langkah perencanaan untuk kegiatan tahun 2026. Bulan Desember ini adalah bulan transisi, dimana kita menyelesaikan tahun anggaran 2024, menetapkan anggaran 2025, kemudian membuat landasan untuk tahun 2026," kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

Meski demikian, ia memastikan tidak melupakan program prioritas dari Presiden terpilih, Gubernur Jawa Barat terpilih, dan Bupati Bogor terpilih.

"Maka ini adalah momen yang penting. Dengan energi baru setelah ada Bupati terpilih nanti, tentunya harus kita persiapkan semuanya," sambungnya.

Kepada jajarannya, Ajat menekatkan bahwa inovasi pembiayaan dan inovasi teknologi menjadi wajib.

Semua harus membuka mata, telinga serta berikhtiar ke sumber-sumber pendanaan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan sektor lainnya seperti Corporate Social Responsibility (CSR).

"Nanti juga kita akan membahas secara tematik atau kewilayahan untuk mempersiapkan tahun 2026 dengan penguasaan baseline data yang dipersiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," ungkap Ajat Rochmat Jatnika.

Menurutnya, Diskominfo memperkuat penyelenggaraan teknologi dan informasi serta tata kelola data yang terintegrasi untuk mendorong pengambilan kebijakan yang berbasis data serta penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah yang lebih efektif dan efisien.

"Dari situ akan keluar solusi, baru kita masukan kepada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X