Bahas Mitigasi Penerapan Opsen Pajak, Pemkab Bogor Pastikan Memberatkan Masyarakat

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 23:27 WIB
rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Desember 2024. (Diskominfo)
rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Desember 2024. (Diskominfo)

 


LENTERATIMES.COM
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan rencana penerapan opsen pajak tidak akan memberatkan masyarakat.

Pada Kamis, 19 Desember 2024, Pemkab Bogor mengikuti rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bogor.

Rapat virtual yang dipimpin Kemendagri dan Kementerian Keuangan ini diikuti Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Seperti diketahui, Pemerintah rencananya akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.

"Hari ini Pak Menteri mendengarkan masukan dari Pemerintah Daerah terhadap pemberlakuan UU No 1 tahun 2022, khususnya soal pemberlakuan opsen pajak," ujar Pj Bupati Bogor Bachril Bakri.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan, penerapan opsen pajak ini masih dalam tahap pembahasan sebelum benar-benar diterapkan.

Menurutnya, ada beberapa opsi yang kini tengah dibahas terkait penerapan opsen pajak.

Yang jelas, opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam skema opsen pajak ini, Pemerintah Kabupaten atau Kota nantinya memungkinkan dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab atau pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov," ujar Andri Hadian.

Sejauh ini, ia melihat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

Sebab menurutnya, pemberlakulan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.

Dalam aturannya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X