Bappenda Bogor Pastikan Mobil Dinas Plat Putih yang Ditilang Polisi Tak Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 12:59 WIB
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian. (Arifin - Metropolitan)
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian. (Arifin - Metropolitan)


LENTERATIMES.COM
 - Media sosial ramai soal mobil dinas milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor yang ditilang di Jakarta karena menggunakan plat putih.

Lalu bagaimana fakta sebenarnya?

 

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian memastikan mobil tersebut digunakan untuk keperluan dinas.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pagi.

Saat itu, Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan (PKP) bersama tim akan berangkat ke Bandung untuk kegiatan kedinasan di Bandung,.

Di perjalanan, saat di traffic light Cawang, kendaraan tersebut di berhentikan oleh petugas kepolisian.

Saat diperiksa, ada ketidaksesuaian dengan nomor polisi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Akan tetapi, setelah Bappenda menunjukkan surat yang dikeluarkan kepolisian, nomor polisi yang ada pada kendaraan dapat digunakan pada kendaraan tersebut namun hanya di wilayah Jabar.

"Kami memastikan bahwa kendaraan tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Terkait plat nomor hitam, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk melakukan pemantauan wajib pajak seperti di tempat wisata atau restoran.

“Karena kadang pemantauan juga dilakukan secara diam-diam, dan ketika ingin melakukan pemantauan tertutup biasanya tidak pakai plat merah. Jadi kita bisa tau kondisi riilnya dengan yang dilaporkan nanti,” jelasnya.

Namun karena keteledoran, mobil tersebut belum sempat diganti plat nomornya dan langsung dibawa menuju acara dinas di Bandung.

Yang jelas, ia memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia pun meminta maaf atas ramainya informasi yang beredar dan akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tak terulang kembali di masa yang akan datang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X