Jaro Ade Harap FPP Terus Mensyiarkan Nilai Keagamaan Bagi Masyarakat

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Pelantikan Forum pondok pesantren untuk memperkuat nilai-nilai keagaman masyarakat  (Ist)
Pelantikan Forum pondok pesantren untuk memperkuat nilai-nilai keagaman masyarakat (Ist)

LENTERATIMES.COM - Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menekankan pentingnya peran Forum Pondok Pesantren (FPP) dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus mendukung visi-misi pembangunan Kabupaten Bogor.

Melalui pelantikan pengurus baru FPP, pemerintah berharap sinergi dengan pesantren semakin kuat dalam membangun masyarakat yang beriman dan berakhlak mulia.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, meminta pengurus Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bogor untuk aktif memberikan kontribusi dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bogor, serta terus menyebarkan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Sampaikan Pesan Menag: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya Saat Peringatan Hari Santri 2025

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus FPP Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Gedung Tegar Beriman pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Ketua Formatur Pembentukan FPP, para pengurus FPP, pimpinan pondok pesantren di seluruh Kabupaten Bogor, serta alim ulama dan jajaran pemerintah daerah.

Wakil Bupati Jaro Ade menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan pengurus baru FPP, dengan harapan mereka dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat melalui penyebarluasan kebaikan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Bupati Bogor Apresiasi Kegiatan Bakti Sosial TNI AL di Desa Bojong Koneng, Bukti Kepedulian Terhadap Warga

Ia menegaskan bahwa FPP diharapkan mampu berperan nyata dalam mendukung visi misi pemerintah daerah sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan bagi komunitas di Kabupaten Bogor.

Jaro Ade juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum untuk memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.

Perda ini mencakup pengaturan terkait fasilitasi, komunikasi, pendataan, partisipasi masyarakat, dunia usaha, pembinaan, hingga pendanaan pesantren.

Baca Juga: Pemkab Bogor Raih Penghargaan BKN, Bukti Kepemimpinan Efektif Bupati Rudy Susmanto dalam Tata Kelola ASN

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah dapat lebih proaktif memberikan dukungan yang terstruktur bagi pengembangan pesantren agar semakin maju dan berkembang sesuai dengan tradisi dan nilai khas Islam rahmatan lil ‘alamin.

Di akhir sambutannya, Wabup Jaro Ade menyampaikan apresiasi tinggi kepada para kyai, alim ulama, institusi pesantren, lembaga pendidikan Islam, dan para santri yang telah berperan besar dalam meningkatkan kecerdasan dan kesalehan sosial masyarakat Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X