6. 2 Desember 2025 – Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka
Setelah proses panjang, pada 2 Desember 2025, Polres Metro Bekasi menggelar perkara atas dua Laporan Polisi yang telah dibuat keluarga korban.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan tersangka untuk kedua laporan, baik laporan kekerasan terhadap anak maupun dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka ini disebut sebagai langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban yang telah mengalami tekanan fisik, psikis, dan sosial dalam jangka waktu panjang.
7. DPR RI Desak Proses Dilanjutkan ke Tahap Penahanan
Komisi 13 DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan penahanan tersangka, mengingat faktor ancaman terhadap korban dan keluarga serta kondisi trauma yang masih memburuk.
Dengan penetapan tersangka pada 2 Desember 2025, publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polres Metro Bekasi, termasuk proses penahanan, pelimpahan berkas, serta jaminan pemulihan jangka panjang bagi korban.