LENTERATIMES.COM - Kementerian Agama mendorong seluruh kantin di pesantren untuk mensertifikasi produknya Halal untuk memperkuat rantai ekosistem Halal dan menerapkan Directive No. 1 Tahun 2023.
“Kami ingin anak-anak madrasah kami terbiasa memilih makanan halal. Jadi, harus dimulai dari kantin madrasah,” kata Mohd, guru di Kementerian Agama dan Direktur Staf Pendidikan Madrasah. Zain dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Halal Percepat Pembangunan 17 UMKM di Belitung Timur Terima Bantuan Sertifikasi Halal
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Petunjuk Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Kerja Kementerian Agama.
Baca Juga: Gempa Kecil Di Bagian Tepi Barat Turki
Arahan yang dikeluarkan pada 8 Februari 2023 itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk dan kantin di unit kerja Kementerian Agama.Arahan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mencapai target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024.
Penguatan rantai ekosistem halal madrasah akan memberikan efek domino, kata Zain. Kebiasaan mengkonsumsi produk halal di sekolah akan berlanjut di lingkungan rumah siswa.“Harapannya multiplier juga. Biasakan anak untuk memilih makan yang halal, yang kemudian diteruskan ke keluarganya dan seterusnya,” ujarnya.
Sementara itu, Aqil Irham, Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, mengatakan model sertifikasi halal ada dua jenis, yakni self-deklarasi klaim halal oleh pelaku korporasi dan melalui cara konvensional.
Baca Juga: Masjid Bahrain Gelar Sholat Ghaib Untuk Korban Gempa Turki dan Suriah
Saat ini BPJPH memiliki kuota 1 juta sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme deklarasi pelaku komersial. Salah satu syaratnya adalah memiliki Asisten Pemrosesan Produk Halal (PPH).
Aqil menginginkan setiap pesantren memiliki pendamping PPH dari lingkungannya masing-masing untuk memudahkan proses sertifikasi halal produk kantin.
“Kami berharap seluruh kepala madrasah mengikuti dan melaksanakan arahan dari menteri agama. Kami minta kepala madrasah mengirimkan lima orang dari madrasahnya untuk pembinaan pendamping PPH,” kata Aqil.
Aqil mengatakan, perwakilan PPH bisa guru, pengurus, satpam kafetaria, atau satpam sekolah.***
Artikel Terkait
Mixue Diperingatkan Kemenag untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia
Minta Maaf! Mahasiswa Kanada Menyajikan Ayam Nion-Halal Dijual Sebagai Halal
Seluruh Umat Muslim Di Dunia Melaksanakan Sholat Ghaib
Sholat Jumat Di Bangkok Umat Muslim Diminta Agar Menajaga Akhlak
Komunitas Muslim Mengalami Gejela Kesehatan Mental Di Deaborn