Kemensos Berdayakan Produksi Menjahit

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi Xaiaomi (Pixabay)
Ilustrasi Xaiaomi (Pixabay)

LENTERATIKMES.COM - Warga Kampung Bedeng di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diberi wewenang oleh Kementerian Sosial untuk menjahit dan disuruh memproduksi sandal hotel.

Latifah Niningrum, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Sentra Mulya Jaya Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya di bawah arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini menggelar pelatihan kerja dan mengarahkan pekerjaan warga menjadi sales ke hotel.

“Semua rangkaian lengkap ini arahan Mensos. Tujuannya agar warga Kampung Bedeng bisa menikmati kesejahteraan,” kata Latifa.

Baca Juga: Canangkan Program 1.000 Kehidupan Pemkab Sorong

Latifah mengatakan, pengerjaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Koperasi Cempaka Sejahtera dan Maju (KCSB), koperasi warga Kampung Bedeng. Sentra Mulya Jaya memberikan pelatihan kepada 21 ibu rumah tangga produktif dari Sentra Mulya Jaya Kelurahan Bedeng, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Sesuai arahan Mensos, kami tidak hanya fokus pada capacity building tapi juga pemberdayaan untuk menciptakan nilai ekonomi. Setelah itu mereka akan memenuhi pesanan hingga 5.000 pasang sandal hotel dalam sebulan," ujar Latifah.

Melalui koperasi, warga Kampung Bedeng menerima pesanan produk sandal dari delapan hotel di Jakarta. Latifah optimis warga Kampung Bedeng bisa memenuhi kuota 5.000 pasang sandal dalam sebulan.

Baca Juga: Doa Masuk Masjid Untuk Kamu yang Belum Tau

Pelatihan ini dibawakan oleh instruktur dari Sentra Mulya Jaya Jakarta dan mencakup praktik dasar pembuatan pola hingga pembuatan sandal hotel. Selama proses pelatihan, warga di setiap tahapan tampak terlibat aktif.

Hal tersebut diakui oleh salah satu peserta pelatihan yaitu Nisha yang mengungkapkan antusiasmenya untuk mengikuti pelatihan ini. “Senang bisa ikut kelas menjahit jadi tahu cara menjahit yang benar. Saya juga bisa pesan langsung dari hotel,” ujarnya ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X