LENTERATIMES.com - perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polres Bogor di Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
Atau bisa melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Polda Jabar. Pelayanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00-13.00 WIB.
“Pelayanan SIM Keliling setiap Selasa, 7 Maret 2023 dilaksanakan di Mall Cileungsi, tepatnya di Jalan Taman Metro Raya, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00-13.00 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.
Baca Juga: Simak! Daftar Gaji Kurir Shopee, JNE dan AnterAja, Tunjangan dan Bonusnya
Dicky Anggi Pranata mengatakan, pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon saat akan melakukan perpanjangan di SIM Keliling.
Baca Juga: 5 Nama Rempah dalam Bahasa Sunda dan Khasiatnya, Tahu Surawung?
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan biaya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. Kecuali para pemohon yang melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polres Bogor,” ujar Dicky Anggi Pranata. (devina)