Merasa Dirugikan Saat Konser BLACKPINK? Silakan Lapor ke Sini!

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 18:32 WIB
Idol K-Pop asal Korea Selatan, BLACKPINK. (Instagram @nauraayu)
Idol K-Pop asal Korea Selatan, BLACKPINK. (Instagram @nauraayu)

LENTERATIMES.COM - Konser BLACKPINK di GBK (Gelora Bung Karno) beberapa waktu menyisakan sejumlah catatan. Bagi Anda yang menonton langsung dan merasa dirugikan, ternyata bisa melapor lho.

Konsumen yang merasa dirugikan saat konser BLACKPINK bisa melapor ke hotline Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Hal tersebut menyusul ramainya keluhan penonton konser BACKPINK yang dicurahkan di media sosial (medsos).

Baca Juga: Kunjungi Ammar Zoni di Rutan, Irish Bella: Saya Minta Maaf dan Mohon Doanya

Kepala BPKN RI, Rizal E. Halim mengatakan, konsumen yang sudah membeli tiket pertunjukan berhak mendapatkan haknya sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN RI," kata Rizal Senin, 13 Maret 2023.

Seperti diketahui, konser Blackpink bertajuk 'Born Pink' digelar di Stadion Utama GBK, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Tips Jitu agar Jualan di Tokopedia Laris Manis, Salah Satunya Pasang Fitur Gratis Ongkir

Beberapa penonton mencurahkan keluhannya di medsos usai konser BLACKPINK tersebut.

Salah satunya adalah soal penonton konser BLACKPINK kategori platinum yang terpaksa duduk di besi pemisah lantaran kehabisan kursi.

Penonton konser BLACKPINK katagori platinum ini merogoh kocek lebih dari Rp3 juta.

Baca Juga: Tokopedia Lakukan Street Challange Bisa Dapat Iphone!

Rizal mengatakan, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang memadai atau permintaan maaf dari panitia konser BLACKPINK.

Menurutnya, konsumen yang telah membeli tiket konser BLACKPINK berhak untuk mendapatkan tempat duduk sesuai yang diatur panitia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: BPKN RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X