LENTERATIMES.com - Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Atau, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Jadwal SIM Keliling setiap hari Senin 20 Maret 2023 berlokasi di Mall Botani Square dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Boy William Akhirnya Klarifikasi Usai Sebut Jennie BLACKPINK Malas dan Akun Instagramnya Hilang
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Baca Juga: Jangan Ditiru! Kebisaan Orang Korea Ini Perlu Dihindari
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia," kata Bismo Teguh Prakoso.
"Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina meranti)