LENTERATIMES.com - Bagi warga Kota Bogor, perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Atau Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Rabu 22 Maret 2023 berlokasi di Lippo Plaza Keboen Raya dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Hati-hati, Jaga Data Pribadi Anda di Dunia Digital
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM A dan C ini sudah online se-Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina)