LENTERATIMES.com - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Atau, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Jadwal SIM Keliling setiap Selasa 28 Maret 2023 berlokasi di Mitra 10 Jalan Sholeh Iskandar, dengan pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: 3 Amalan selama Ramadhan yang Bisa Menambah Pahala dan Ketakwaan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM K eliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.( d evina)
Artikel Terkait
Dapat Nilai Baik dari KPK, Bogor Komitmen Tingkatkan Pencegahan Korupsi
Usai Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kediri, Ferry Irawan: Saya Bukan Pelaku KDRT!
Mengulas Transformasi Digital dan Implementasinya
Keren, Tata Kelola Sekretariat CSR Bogor Terbaik Kedua se-Jabar