LENTERATIMES.com - perpanjangan masa berlaku SIM A dan C hari ini bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Untuk mempermudah layanan, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Jadwal SIM Keliling setiap hari Jumat 31 Maret 2023 berlokasi di Plaza Jambu Dua dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama di Rumah Baru, Fuji Dapat Hadiah Ini dari Thariq Halilintar
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Begini Cara Kartika Putri dan Habib Usman Mendidik Anak-anaknya di Bulan Ramadhan
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina maranti)
Artikel Terkait
Selama Ramadhan, Lapas Sukabumi Buka Pelayanan Titipan Takjil bagi Warga Binaan
Kerap Jadi Titik Kumpul Pelaku Tawuran, DPRD Bogor Minta Minimarket Tidak Buka 24 Jam
Pengunjung Warung Remang Remang Berhamburan, 9 Wanita Malam dan Ratusan Miras Diangkut Satpol PP Bogor
Innalillahi... Tukang Ayam Goreng Ditemukan Tewas Gantung Diri
Wow! Masuk Minggu ke-2 Ramadhan, Harga Beras di Pasar Tradisional Kota Sukabumi Mulai Merangkak Naik