Plt Bupati Bogor Terima Massa Aksi Buruh, Ini yang Disampaikan

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 22:45 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan jajaran menerima massa aksi dari kalangan buruh di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bogor, Senin 8 Mei 2023. (Diskominfo)
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan jajaran menerima massa aksi dari kalangan buruh di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bogor, Senin 8 Mei 2023. (Diskominfo)

LENTERATIMES.COM - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerima massa aksi dari kalangan buruh yang menggelar aksi May Day di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bogor, Senin 8 Mei 2023.

Pertemuan tersebut membahas beberapa usulan yang disampaikan para serikat pekerja Kabupaten Bogor.

Ada empat tuntutan yang disampaikan serikat pekerja Kabupaten Bogor.

Pertama, meminta dicabutnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kedua, menolak Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya.

Ketiga, melaksanakan notulen Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Bogor.

Keempat, lebih sinergi atau pererat pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kenali Berbagai Macam Jenis Alat Kontrasepsi, Pria dan Wanita Wajib Tahu!

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengapresiasi perjuangan dan upaya para serikat pekerja selama ini.

Ia berharap pergerakan seluruh elemen serikat pekerja ini bisa mendapatkan hasil yang diharapkan.

"Apa yang memang ingin diusulkan aspirasi dari teman-teman ini kami siap memfasilitasi, baik itu ke Provinsi ataupun ke Pemerintah Pusat. Pada prinsipnya kami di Forkopimda ini ya tugasnya adalah melayani, siapapun, kelompok apapun, dan sebagainya wajib kita layani. Sebagai pelayan atau abdi masyarakat tidak boleh memilih-milih," ujar Iwan Setiawan.

 

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga dari Mirrorless Canon EOS R8 Yang Baru Hadir di Indonesia

Sementara itu, Koordinator Aliansi Pekerja Buruh Bogor, DK Arif Kusnadi mengatakan, terkait aksi buruh ini, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, terlebih masih dalam momentum peringatan May Day.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X