LENTERATIMES.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis bernama E. Jean Carroll.
Insiden itu terjadi di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan New York pada tahun 1996.
Tidak hanya itu, pengadilan federal Manhattan juga memutuskan pada Selasa (5 September) bahwa Trump harus didakwa dengan pencemaran nama baik karena menyebut tuduhan terhadapnya sebagai "tipuan dan kebohongan."
Baca Juga: Viral! Aplikasi WhatsApp Bisa Menguping Orang Tidur Pakai HP, Begini Tanggapan Google!
Juri memutuskan bahwa Trump harus membayar ganti rugi sebesar $5 juta atau sekitar 73 miliar Rupiah kepada Carroll.
Namun, karena persidangan diadakan di pengadilan perdata dan bukan pidana, Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara.
Trump secara teratur dilanda serangkaian skandal pelecehan seksual selama ini. Namun, ini adalah pertama kalinya Trump dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas insiden kekerasan seksual.
Baca Juga: Esport Sea Games 2023: Timnas Mobile Legends Indonesia Kalahkan Kamboja 1-0 di Laga Perdana
Carroll mengajukan gugatan November lalu di bawah Undang-Undang Penyintas Dewasa Negara Bagian New York, sebuah undang-undang negara bagian yang memungkinkan korban kekerasan seksual untuk menuntut pelaku terlepas dari kapan pelecehan itu terjadi.
Trump sendiri tidak hadir di persidangan. Seperti seorang terdakwa dalam kasus perdata, dia tidak diharuskan untuk hadir di pengadilan atau melanjutkan proses apapun, dan berhak untuk tidak bersaksi untuk pembelaannya sendiri.
Carroll menyebut keputusan pengadilan sebagai kemenangan baginya dan korban pelecehan lainnya.
Baca Juga: Lucas resmi Nyatakan Bahwa Hengkang dari NCT dan WayV
"Saya mengajukan gugatan ini terhadap Donald Trump untuk membersihkan nama saya dan mendapatkan hidup saya kembali," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Hari ini, dunia akhirnya mengetahui kebenarannya. Kemenangan ini bukan hanya untuk saya tetapi untuk setiap perempuan yang menderita karena dia tidak dipercaya," ungkapnya.