Ditinggal Kerja, Rumah Warga Cilebut Bogor Dibobol Maling, Uang hingga Perhiasan Raib

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:52 WIB
Aksi pencurian rumah kosong terjadi di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Uang hingga perhiasaan raib digondol maling. (Polres Bogor)
Aksi pencurian rumah kosong terjadi di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Uang hingga perhiasaan raib digondol maling. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Aksi pencurian rumah kosong terjadi di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Uang hingga perhiasaan raib digondol maling.

Aksi maling tersebut terjadi pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Puncak Bogor Alami Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Aksi maling tersebut baru diketahui saat pemilik rumah pulang kerja.

Saat akan memasuki rumahnya, pemilik rumah kaget mendapati pintu kamar dalam kondisi terbuka dan ruangannya berantakan.

"Kejadian tersebut baru di ketahui saat korban yang baru pulang bekerja dan masuk ke dalam rumah mendapati kondisi pintu kamar sudah terbuka dan dalam keadaan berantakan," ujar Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanullang, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Cianjur, Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan, Ada Korban Meninggal

Setelah dicek, pemilik rumah mendapat uang simpanannya sebesar Rp2 juta rupiah sudah raib.

Tak hanya itu, beberapa perhiasan seperti cincin, kalung, dan anting pun ikut digondol maling.

"Kejadian pencurian tersebut langsung ditangani pihak kepolisan Polsek Sukaraja Polres Bogor. Sementara itu, kerugian materi akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta rupiah," ungkapnya.

Baca Juga: Ada yang Namanya Agus? Buruan ke Taman Safari, Ada Diskon Khusus Selama Agustus

Polsek Sukaraja juga telah mendatangi tempat kejadian perkara dan memintai keterangan para saksi maupun korban.

Saat ini, proses penyelidikan terhadap aksi pencurian rumah tersebut sedang dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X