Mendagri Terbitkan SK Plt Bupati Bogor, Rudy Susmanto Dorong Iwan Setiawan Jadi Bupati Definitif

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 07:12 WIB
Mendagri Baru Terbitkan SK Plt Bupati Bogor, Rudy Susmanto Dorong Iwan Setiawan Jadi Bupati Definitif (Foto: Muzakkir/Lenteratimes.com)
Mendagri Baru Terbitkan SK Plt Bupati Bogor, Rudy Susmanto Dorong Iwan Setiawan Jadi Bupati Definitif (Foto: Muzakkir/Lenteratimes.com)

Lenteratimes.com - Menjelang akhir masa jabatan Plt Bupati Bogor yang hanya tinggal beberapa bulan lagi, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tertanggal 14 Agustus 2023.

Dalam SK Mendagri tersebut mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023.

Dan Mendagri menunjuk Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bogor sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023. 
 

DPRD Usulkan Iwan Jadi Bupati Definitif

Menanggapi terbitnya SK Mendagri tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan segera akan mengusulkan agar Iwan Setiawan sebagai Plt Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor definitif.

“Surat keputusan Mendagri sudah kami terima, kami diminta untuk mengusulkan nama calon definitif Supaya Kabupaten Bogor di empat bulan masa jabatan diisi oleh Bupati yang definitif,” kata Rudy Susmanto, Kamis 17 Agustus 2023.

Rudy mendorong agar proses pelantikan Bupati Bogor yang definitif dapat selesai sebelum masa jabatan Gubernur Jabar berakhir pada bulan September 2023. 
 

Langkah ini diharapkan dapat mengisi kekosongan pimpinan daerah dan SKPD dengan lebih cepat, serta membawa perubahan positif dalam mekanisme pengambilan keputusan. 

Dengan demikian, keberlangsungan dan perkembangan Kabupaten Bogor dapat dijalankan dengan lebih efisien dan efektif.

Untuk itu, Rudy Susmanto menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengusulkan nama Bupati definitif Kabupaten Bogor. 

“Kami akan segera rapat Badan Musyawarah di DPRD untuk menjadwalkan rapat paripurna," ujar Rudy.
 

Dikatakan Rudy, calon Bupati definitif adalah Iwan Setiawan. Dan pihaknya sudah berkirim surat kepada Gubernur.

“Gubernur sudah bersurat juga kepada Mendagri, dan Mendagri pun sudah mengizinkan,” tegas Rudy.

Mempercepat Proses Pelantikan Bupati Bogor Definitif Sebelum Masa Jabatan Gubernur Jabar Berakhir

Dalam upaya untuk mempercepat dan memperlancar proses pelantikan Bupati Bogor yang definitif, Rudy berharap agar langkah-langkah yang diperlukan dapat segera dilaksanakan. 

Ia mengusulkan agar pelantikan Bupati Bogor definitif dapat selesai sebelum bulan September, terutama sebelum Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengakhiri masa jabatannya.
 
 
Urgensi Pelantikan Bupati Bogor Definitif

Rudy menyoroti urgensi dari proses pelantikan Bupati Bogor definitif.
 
Ia berpendapat bahwa jika proses ini dapat terselesaikan dalam waktu empat bulan terakhir sebelum masa kekosongan pimpinan daerah Kabupaten Bogor, maka keberlangsungan berbagai sektor dapat terjamin. 

“Salah satunya adalah kekosongan di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang nantinya dapat diisi dengan lebih cepat dan efisien,” jelas Rudy.

Dalam pandangannya, Rudy menegaskan bahwa bulan ini menjadi batasan waktu yang tepat untuk menyelesaikan proses pelantikan.
 
Hal ini sejalan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Jabar pada tanggal 5 September 2023. 
 

Dengan demikian, Rudy berharap agar semua persiapan dan pelaksanaan pelantikan Bupati Bogor definitif dapat selesai sebelum September.

“Karena masa jabatan Gubernur Jabar berakhir 5 September 2023. Jadi kalau bisa sebelum September sudah selesai semua,” kata Rudy Susmanto.

Dampak Positif dari Penetapan Bupati Definitif

Rudy juga menggarisbawahi perubahan mekanisme pengambilan keputusan setelah penetapan Bupati Bogor yang definitif. 

Ia menyatakan bahwa pengambilan kebijakan penting, seperti mengisi kekosongan di berbagai SKPD, dapat dilakukan dengan lebih efisien dan cepat. 
 

Proses ini dapat berjalan secara langsung tanpa harus melalui prosedur izin tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pengambilan kebijakan yang semula memerlukan izin dari Kemendagri, kini dapat dijalankan secara lebih efektif dan efisien, sehingga proses pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” pungkas Rudy Susmanto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X